9 STANDAR KOMPETENSI BIDAN INDONESIA
(1) Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dalam
ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etika yang membentuk dasar dari
asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir,
dan keluarganya.
(2) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang
tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan yang menyeluruh di masyarakat
dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan
kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orang tua.
(3) Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk
mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini,
pengobatan, dan rujukan.
(4) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap tehadap budaya
setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman,
menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan
wanita dan bayi baru lahir.
(5) Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu
tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat.
(6) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi
baru lahir (BBL) sehat sampai usia 1 bulan.
(7) Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif pada bayi dan balita sehat.
(8) Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif pada keluarga dan kelompok.
(9) Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ ibu dengan
ganguan sistem reproduksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar